postingan dari ; http://ad-dai.blogspot.com
Mandi junub adalah mandi wajib untuk
membersihkan diri dari hadats besar dengan mengalirkan air ke seluruh bagian
tubuh. Jika tidak mandi junub sementara kita dalam keadaan junub, maka sholat
kita tidak sah.
Sebab
mandi junub :
1.
Keluarnya mani, apakah karena syahwat atau karena sebab yang lainnya. Hal ini
sebagaimana dinyatakan oleh Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam
dalam sabda beliau sebagai berikut :
Dari
Abi Sa’id Al Khudri dari Nabi sallallahu alaihi wa aalihi wasallam, bahwa
beliau bersabda : “Hanyalah air itu (yakni mandi) adalah karena air pula (yakni
karena keluar air mani”. (HR. Muslim)
Dalam
menerangkan hadits ini Al Imam Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf An Nawawi
menyatakan : “Dan Ma’nanya ialah : Tidak wajib mandi dengan air, kecuali bila
telah keluarnya air yang kental, yaitu mani”.
2.
Berhubungan seks, baik keluar mani atau tidak keluar mani. Hal ini sebagaimana
yang dinyatakan Nabi Muhammad sallallahu alaihi wa aalihi wasallam dalam
sabdanya sebagai berikut :
Dari
Abi Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi sallallahu alaihi waalihi wasallam,
bahwa beliau bersabda : “Apabila seorang pria telah duduk diantara empat bagian
tubuh permpuan (yakni berhubungan seks) kemudian dia bersungguh-sungguh padanya
(yakni memasukkan kemaluannya pada kemaluan perempuan itu), maka sungguh dia
telah wajib mandi karenanya”. (HR. Bukhari)
3.
Berhentinya haid dan nifas.
4.
Mati dalam keadaan Muslim, maka yang hidup wajib memandikannya. (Masalah ini
akan dibahas insyaallah dalam topik pembahasan “cara memandikan jenazah”).
Tata Cara Mandi Wajib



